Kebijakan Privasi & Pengembalian Dana

Kebijakan Privasi & Pengembalian Dana

Terakhir Diperbarui: 17 Maret 2026

Almardini International Group berkomitmen untuk menjaga kepercayaan dan keyakinan klien kami. Kami memahami bahwa memperoleh layanan hukum, imigrasi, dan pajak melibatkan berbagi data pribadi yang sensitif. Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana kami memperlakukan informasi Anda dengan keamanan dan rasa hormat yang maksimal.

Bagian I: Kebijakan Privasi

  1. Pengumpulan Informasi

Untuk memfasilitasi layanan konsultasi yang akurat dan efisien, kami mengumpulkan kategori data pribadi tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Verifikasi Identitas: Nama lengkap, tanggal/tempat lahir, kewarganegaraan, dan data biometrik (foto).
  • Dokumen Resmi: Salinan hasil pindai Paspor, Kartu Identitas Nasional (KTP), Kartu Pajak (NPWP), dan identitas resmi lainnya yang dikeluarkan pemerintah.
  • Rincian Kontak: Alamat email, nomor telepon (termasuk WhatsApp), dan alamat tempat tinggal fisik.
  • Data Korporat & Profesional: Riwayat pekerjaan, bagan organisasi (untuk layanan korporat/SDM), dan dokumen legalitas bisnis.
  • Catatan Keuangan & Pajak: Laporan keuangan, referensi bank, dan dokumentasi yang diperlukan untuk pelaporan dan kepatuhan pajak.
  1. Penggunaan Informasi

Kami memproses data Anda semata-mata untuk tujuan profesional guna memberikan layanan yang telah disepakati, termasuk:

  • Pemrosesan Imigrasi: Memfasilitasi Visa, Izin Tinggal Sementara (KITAS), Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan hal-hal imigrasi lainnya.
  • Kepatuhan Hukum & Korporasi: Menyusun kontrak komersial, mengelola pendirian perusahaan, dan mengawasi aspek hukum SDM.
  • Administrasi Sipil: Pemrosesan Surat Keterangan Tinggal (SKTT), Kartu Identitas Warga Negara Asing (KTP OA), dan Kartu Keluarga (KK).
  • Layanan Perpajakan: melakukan perhitungan pajak, menyusun laporan, dan memberikan konsultasi pajak strategis.
  • Komunikasi dengan Klien: Memberikan informasi penting terkait status dokumen dan perubahan peraturan.
  1. Pengungkapan kepada Pihak Ketiga

Kami tidak menjual, menyewakan, atau memperdagangkan data pribadi Anda.

Namun, untuk memenuhi kewajiban kontraktual kami, kami dapat membagikan data yang diperlukan dengan:

  • Instansi Pemerintah: Termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Tenaga Kerja, Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Catatan Sipil (Disdukcapil), dan Kementerian Investasi (BKPM).
  • Mitra Resmi: Mitra strategis di bidang hukum atau teknis semata-mata untuk tujuan melaksanakan permintaan layanan Anda (dengan persetujuan Anda).
  • Kepatuhan Hukum: Bila diwajibkan oleh hukum Indonesia, perintah pengadilan, atau proses hukum.
  1. Standar Keamanan Data

Kami menggunakan langkah-langkah teknis dan organisasi standar industri untuk melindungi data Anda dari akses, perubahan, atau kehilangan yang tidak sah.

  • Keamanan Digital: Data disimpan dalam lingkungan terenkripsi dan aman dengan akses yang dibatasi hanya untuk personel yang berwenang.
  • Keamanan Fisik: Dokumen fisik disimpan di fasilitas yang aman.
  1. Hak Anda (UU Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022)

Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia, Anda tetap memiliki hak-hak berikut:

  • Hak Akses: Minta salinan data pribadi yang kami simpan tentang Anda.
  • Hak untuk Koreksi: Meminta koreksi terhadap data yang tidak akurat atau tidak lengkap.
  • Hak untuk Penghapusan: Minta penghapusan data Anda, dengan ketentuan penghapusan tersebut tidak bertentangan dengan persyaratan penyimpanan data berdasarkan undang-undang atau proses hukum yang sedang berlangsung.
  • Hak untuk Menarik Persetujuan: Mencabut izin pemrosesan data kapan saja (perlu dicatat bahwa hal ini dapat memengaruhi kemampuan kami untuk menyediakan layanan).

Bagian II: Kebijakan Pengembalian Dana dan Pembatalan

Di Almardini International Group, kami berupaya mencapai keunggulan dalam setiap penugasan. Namun, kami menyadari bahwa keadaan dapat berubah. Kebijakan ini mendefinisikan ketentuan di mana Biaya Layanan Profesional dapat dikembalikan.

 

  1. Cakupan Pengembalian Dana
  • Dana yang Memenuhi Syarat: Pengembalian dana hanya berlaku untuk Biaya Layanan Profesional yang dibayarkan kepada Almardini International Group.
  • Dana yang Tidak Dapat Dikembalikan: Setiap Biaya Pihak Ketiga—termasuk tetapi tidak terbatas pada Pendapatan Negara Non-Pajak Pemerintah (PNBP), pajak, pungutan, biaya konsuler, atau biaya kurir—yang telah dibayarkan atau yang telah dibuat kode tagihannya, sama sekali tidak dapat dikembalikan.
  • Persyaratan Tertulis: Semua permintaan pengembalian dana harus diajukan secara resmi melalui email.
  1. Tingkat Pengembalian Dana

Kelayakan pengembalian dana ditentukan oleh tahapan alur kerja layanan pada saat pembatalan:

Tahap Pembatalan Jumlah Pengembalian Dana
Pra-Permulaan (Sebelum pekerjaan dimulai) 90% dari Biaya Layanan Profesional*
Pemrosesan Aktif (Tahap Penyusunan Draf/Entri Data) Maksimal 50% dari Biaya Layanan Profesional
Penyelesaian/Pengajuan (Pasca-penerbitan/Diserahkan ke Pemerintah) 0% (Tidak Dapat Dikembalikan)

*Pengembalian dana sudah dikurangi biaya administrasi dan biaya transfer bank.

Catatan tentang Penolakan:

  • Kesalahan Kami: Jika permohonan ditolak karena kesalahan teknis dari pihak kami, kami akan memproses ulang permohonan tersebut tanpa biaya tambahan.
  • Kesalahan Klien: Jika penolakan disebabkan oleh data palsu yang diberikan oleh klien, atau perubahan peraturan yang tiba-tiba, tidak ada pengembalian dana yang akan diberikan.
  1. Pengecualian (Skenario yang Tidak Dapat Dikembalikan)

Pengembalian dana tidak akan diberikan dalam keadaan berikut:

  • Dokumentasi Palsu: Penyerahan dokumen yang tidak valid, dipalsukan, atau dimanipulasi.
  • Ketidakpatuhan: Gagal memberikan dokumen yang diminta atau kurangnya kerja sama dalam jangka waktu yang ditentukan.
  • Keadaan Kahar (Force Majeure): Penghentian layanan karena perubahan mendadak dalam peraturan pemerintah, bencana alam, atau kegagalan sistem di luar kendali kami.
  • Pembatalan Sepihak: Pembatalan oleh klien setelah dokumen diserahkan ke sistem pemerintah yang relevan.
  1. Proses Pengembalian Dana

Untuk memulai proses pengembalian dana, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pengajuan: Kirim email ke admin@almardini.co dengan subjek:

PERMOHONAN PENGEMBALIAN DANA – [Nama Klien] – [Jenis Layanan]

Harap lampirkan bukti pembayaran asli dan alasan singkat pembatalan.

  1. Verifikasi: Tim kami akan meninjau permintaan tersebut dalam waktu 7 hari kerja.
  2. Pencairan: Pengembalian dana yang disetujui akan diproses dalam waktu 14–30 hari kerja.

Persyaratan Transfer Bank:

Untuk pengembalian dana yang disetujui, harap berikan detail berikut persis seperti yang tertera di akun Anda:

  • Nomor Faktur dan Nomor Paspor
  • Nama Lengkap dan Alamat Pemegang Rekening
  • Nama Bank, Nomor Rekening, & Kode SWIFT
  • Kota & Negara

Istilah Penting:

  • Pengembalian dana akan dikembalikan ke rekening sumber aslinya.
  • Pembayaran Kartu Kredit: Pengembalian dana dilakukan melalui transfer bank; biaya yang timbul selama transaksi awal akan dipotong dari jumlah pengembalian dana.
  • Mata uang: Pengembalian dana dihitung dalam Rupiah Indonesia (IDR) berdasarkan nilai tukar pada saat transaksi pengembalian dana.

Hubungi kami

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait kebijakan ini, silakan hubungi tim dukungan hukum kami:

Grup Internasional Almardini

Email: admin@almardini.co

Telepon/WhatsApp: +62 85195001220

Alamat: Multipiranti Graha Jl Radin Inten 2 No 2 Jakarta Timur 13440