(TKA KITAS – Izin Tinggal Sementara Pekerja Asing)

Izin Tinggal Pekerja Asing (TKA KITAS) adalah izin tinggal resmi yang dikeluarkan untuk warga negara asing yang dipekerjakan oleh perusahaan atau organisasi terdaftar di Indonesia.
Izin ini memungkinkan para profesional asing untuk tinggal dan bekerja secara legal di Indonesia berdasarkan kontrak kerja yang disetujui.

Apa itu TKA KITAS?

TKA KITAS adalah izin tinggal sementara yang diberikan kepada warga negara asing yang bekerja untuk perusahaan yang terdaftar di Indonesia — baik perusahaan lokal (PT) maupun perusahaan investasi asing (PT PMA).
TKA KITAS memberikan izin kepada pemegangnya untuk tinggal dan bekerja di Indonesia selama jangka waktu kerja yang disetujui.

Persyaratan untuk Memperoleh KITAS TKA

Untuk mengajukan KITAS Pekerja Asing, persyaratan berikut harus dipenuhi:

  • Kontrak kerja yang sah antara pekerja asing dan perusahaan Indonesia.
  • Perusahaan harus memperoleh RPTKA (Rencana Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja.
  • Izin kerja (IMTA) yang sah yang dikeluarkan setelah persetujuan RPTKA.
  • Paspor yang berlaku minimal 18 bulan.
  • Foto paspor terbaru dengan latar belakang putih.
  • KITAS TKA biasanya berlaku selama 1 tahun dan dapat diperbarui setiap tahun.
    Dalam beberapa kasus, dapat diberikan selama 2 tahun, tergantung pada proyek atau jenis pekerjaan.
  • Tinggal dan bekerja secara legal di Indonesia.
  • Membuka rekening bank dan memperoleh Nomor Identifikasi Pajak (NPWP).
  • Menerima beberapa izin keluar dan masuk kembali selama masa berlaku KITAS.
  • Membawa anggota keluarga ke Indonesia dengan KITAS Tanggungan atau Keluarga.

Di Almardini– Indonesia, kami menyediakan bantuan lengkap bagi perusahaan dan individu yang ingin memperoleh TKA KITAS. Layanan kami meliputi:

  • Konsultasi mengenai kebutuhan tenaga kerja asing.
  • Persiapan dan pengajuan permohonan RPTKA, IMTA, dan KITAS.
  • Tindak lanjut lengkap hingga penerbitan izin tinggal.
  • Dukungan hukum dan administrasi pasca-penerbitan.