Jika Anda berencana tinggal lama di Indonesia — baik untuk liburan keluarga, menghadiri konferensi, atau sekadar menjelajahi negara yang indah ini tanpa repot dengan banyak proses masuk dan keluar — maka Visa Masuk Tunggal adalah pilihan ideal untuk Anda.
Visa ini memungkinkan Anda untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lama sambil menikmati kenyamanan proses aplikasi yang mudah dan sepenuhnya elektronik.
Sorotan Visa
- Visa Masuk Tunggal memungkinkan pengunjung asing untuk tinggal hingga 60 hari, dengan kemungkinan dua kali perpanjangan, sehingga total masa tinggal menjadi 180 hari (enam bulan).
- Visa ini ditujukan khusus untuk kunjungan wisata atau sosial, dan kegiatan komersial atau pekerjaan tidak diizinkan dengan jenis visa ini.
Persyaratan
Memperoleh visa ini sangat mudah — tidak diperlukan kunjungan ke kedutaan atau janji temu di konsulat.
Anda hanya perlu menyediakan:
Salinan paspor Anda yang masih berlaku (masa berlaku minimal 6 bulan).
Foto paspor terbaru dengan latar belakang putih.
Tim visa kami akan menangani seluruh proses aplikasi atas nama Anda.Visa biasanya diterbitkan dalam waktu maksimal 5 hari kerja setelah pengajuan.
Visa Elektronik Sepenuhnya
Visa Masuk Tunggal sepenuhnya elektronik (eVisa)
Anda tidak perlu mengunjungi kedutaan atau menempelkannya secara fisik ke paspor Anda. Setelah disetujui, kami akan mengirimkannya kepada Anda dalam format PDF melalui email. Cukup cetak visa tersebut dan bawalah saat bepergian ke Indonesia.
Butuh Bantuan?
Untuk informasi lebih lanjut atau dukungan personal terkait permohonan visa Anda,
silakan hubungi Al-Mardini– Indonesia.
Tim layanan pelanggan kami siap membantu Anda dan membuat perjalanan Anda ke Indonesia lancar, aman, dan bebas stres.