(KITAS Tanggungan – Izin Tinggal Keluarga)
Sudah umum diketahui bahwa pasangan asing dari warga negara Indonesia berhak memperoleh izin tinggal resmi di Indonesia.
Namun, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melangkah lebih jauh — memperkenalkan jenis visa khusus yang memungkinkan setiap warga negara asing yang memegang izin tinggal Indonesia yang sah untuk mensponsori dan membawa anggota keluarga dekat mereka untuk tinggal bersama mereka di Indonesia.
Siapa yang Dapat Disponsori di Bawah Visa Keluarga?
Warga negara asing yang berdomisili di Indonesia dapat mensponsori anggota keluarga berikut:
- Ayah
- Ibu
- Pasangan
- Anak-anak di bawah usia 18 tahun
Visa keluarga tersedia untuk jangka waktu 1 tahun atau 2 tahun, dan sponsor dapat memilih jangka waktu yang diinginkan berdasarkan kebutuhan mereka.
Ya. Anak-anak yang memegang Visa Keluarga diperbolehkan untuk belajar secara legal di Indonesia dan berpartisipasi dalam kegiatan sehari-hari dengan bebas, sama seperti penduduk setempat.
Ya. Visa Keluarga terkait dengan izin tinggal sponsor.
Jika sponsor utama (biasanya ayah) memperoleh Izin Tinggal Tetap (KITAP), status tetap yang sama dapat secara otomatis diperluas ke anggota keluarga yang memenuhi syarat.
Persyaratannya sederhana dan mirip dengan jenis visa lainnya, dengan beberapa dokumen keluarga tambahan:
- Salinan paspor untuk setiap anggota keluarga.
- Foto ukuran paspor terbaru dengan latar belakang putih.
- Akta nikah orang tua.
- Akta kelahiran anak-anak untuk membuktikan hubungan keluarga.
Butuh Bantuan?
Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan terkait permohonan visa keluarga Anda,
jangan ragu untuk menghubungi Al-Mardini – Indonesia.
Tim kami yang berpengalaman akan membantu Anda di setiap langkah untuk membawa orang-orang terkasih Anda ke Indonesia dengan mudah dan profesional.